DREAMERS.ID - Pada Kamis (2/9), Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa Yunho yang pada akhir Februari lalu berada di restoran melebihi jam yang ditentukan, melanggar peraturan jarak sosial. Ia pun dikenakan hukuman denda.
Ada dua karyawan lain dan empat pelanggan lain, termasuk Yunho, dalam kasus ini. Karena enam orang ini tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana, jaksa meminta Kantor Gangnam-gu menghukum denda saja karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular.
"Peraturan Seoul untuk 25 Februari, ketika insiden itu terjadi, menyatakan bahwa pelanggaran sifat ini akan mengakibatkan denda administrasi dan bukan hukuman pidana. Peraturan jarak sosial di Seoul sekarang jauh lebih tinggi [Level 4] dan pelanggaran saat ini akan mengakibatkan hukuman pidana," kata pejabat kantor Kejaksaan.
Setelah berita denda dilaporkan, SM Entertainment merilis pernyataan resmi bahwa Yunho akan mematuhi hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya. Agensi juga kembali menjelaskan kronologi kejadian malam itu.
Baca juga: Masih Suasana Idul Fitri, Yunho dan Changmin TVXQ! Ikut Lebaran di Konser Jakarta
"Pada saat itu, Yunho pergi karena temannya mengundangnya dan ini adalah pertama kalinya dia datang ke tempat yang dimaksud. Setelah pelanggaran itu tertangkap, ia aktif berpartisipasi dalam penyelidikan polisi yang berlangsung," papar agensi.Sejak itu, Yunho juga telah merenungkan secara mendalam tindakan cerobohnya yang membuat para penggemarnya dan banyak orang khawatir pada saat semua orang menderita akibat pandemi COVID-19.
Bahkan sekarang, Yunho masih sangat menyesal dan menyesali kecerobohannya. "Sekali lagi, kami mohon maaf karena telah menyebabkan begitu banyak orang khawatir," tutup pernyataan SM Entertainment.
(mth)