DREAMERS.ID - EDAM Entertainment, agensi yang menauii IU mengungkapkan bahwa seorang komentator jahat yang menyerang penyanyi dan aktris tersebut secara online telah diperintahkan untuk membayar denda 3 juta won (sekitar 36 juta rupiah) oleh pengadilan.
Dalam sebuah postingan di media sosial agensi pada 13 Desember, EDAM mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses mengambil tindakan hukum terhadap komentar kebencian online untuk pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, dan serangan pribadi terhadap IU.
“Kami telah mengumpulkan bukti dari berbagai komunitas online anonim sejak tahun lalu,” tulis agensi dalam pernyataan resmi. Dikatakan bahwa dalam proses ini, dapat mengumpulkan informasi tentang pemberi komentar jahat dan menemukan bukti kejahatan juga, yang diserahkan EDAM ke badan investigasi masing-masing.
Baca juga: Lebih dari 180 Orang Termasuk Mantan Teman Sekelas Jadi Terdakwa Atas Laporan IU
Selama penyelidikan, pemberi komentar mengaku bersalah atas semua tuduhan, kata EDAM, dan dikenai denda sebesar 3 juta won karena melanggar berbagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Proyeksi Informasi.Agensi melanjutkan, “Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap perilaku jahat terhadap artis kami, karena mereka akan menghadapi konsekuensi hukum."
"Melalui postingan ini, kami memperjelas bahwa tidak akan ada keringanan hukuman untuk komentar jahat. Kami berjanji untuk melakukan yang terbaik sampai semua komentar jahat diberantas.”
(fzh)