DREAMERS.ID - Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada penyanyi Eru dan memerintahkan dia membayar denda sebesar 100.000 won (Rp 1,1 juta) karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Melansir Allkpop dilaporkan oleh Nate, dalam persidangan sebelumnya, Eru dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, masa percobaan, dan hukuman sebesar 100.000 won, namun pengadilan mempertimbangkan kembali hukuman tersebut karena terlalu ringan.
Pengacara Eru menyatakan, "Dia mengakui kejahatan tersebut sebagai pelanggaran pertama kali, dan sejak debutnya sebagai penyanyi, dia telah aktif sebagai penyanyi K-pop terkemuka di Indonesia, berkontribusi untuk meningkatkan kebanggaan nasional."
"Ibunya juga menderita penyakit demensia, dan dia sangat bergantung pada putranya, terdakwa," jelas pengacara.
Sementara itu, tanggal hukuman untuk kasus Eru ditetapkan pada 26 Maret mendatang.
Kronologi
Eru kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk di Youngsan-gu, Seoul pada bulan September 2022. Dia kemudian didakwa tanpa penahanan karena bekerja sama dengan pegolf profesional wanita berusia 34 tahun, Park, untuk menyesatkan polisi agar percaya bahwa dialah yang berada di belakang kemudi.
Kemudian di tahun yang sama di bulan Desember, Eru terlibat dalam kontroversi lain di mana dia mengizinkan rekannya mengemudikan mobilnya sambil mabuk. Pada saat itu, dia secara pribadi meminta maaf dan mengumumkan hiatus.
(mth)