DREAMERS.ID - Suga BTS telah dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta won (sekitar 172 juta rupiah) atas dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk menggunakan skuter listrik.
Menurut laporan Newsis pada 11 September, Divisi Kriminal ke-2 Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mendakwa Suga pada 10 September karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi dalam keadaan mabuk) dan denda sebesar 15 juta won.
Pada hari sebelumnya, kejaksaan mengumumkan bahwa Suga telah didakwa secara ringkas atas tuduhan tersebut, namun jumlah denda yang diminta tidak diungkapkan.
Baca juga: Kejaksaan Tutup Kasus Skuter Listrik Suga BTS dengan Denda
Dakwaan ringkasan adalah prosedur di mana jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda, hukuman, penyitaan, dll. tanpa pengadilan formal dalam kasus-kasus yang dakwaannya relatif ringan.Suga dituduh mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di jalan di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul sekitar pukul 23:15 KST pada 6 Agustus lalu.
(fzh)