DREAMERS.ID - Yang Hyun Suk telah didakwa atas tuduhan menyelundupkan jam tangan kelas atas dari luar negeri pada tahun 2014, menurut Kantor Kejaksaan Distrik Busan.
Melansir laman Korea JoongAng Daily, Yang Hyun Suk diduga menerima dua jam tangan "yang harganya ratusan juta won" sebagai hadiah di Singapura dan membawanya ke Korea tanpa melaporkannya ke layanan bea cukai.
Kasus ini diketahui ketika Layanan Bea Cukai Busan menemukan bahwa produsen jam tangan telah mengimpor banyak jam tangan tanpa menyatakan produk ke layanan bea cukai.
Kasus kepala produser YG Entertainment tersebut juga diselidiki sebagai bagian dari kasus penggelapan pajak pabrikan. Investigasi diperlambat karena CEO pabrikan berada di luar negeri, menurut jaksa.
YG Entertainment membantah tuduhan dengan menyatakan bahwa jam tangan itu diberikan kepada Yang Hyun Suk untuk tujuan promosi dan bahwa dia memakainya di televisi sebagai imbalannya.
"Kami sangat menyesal dengan keputusan tergesa-gesa jaksa untuk membuat dakwaan tepat sebelum undang-undang pembatasan 10 tahun akan segera habis," kata YG Entertainment.
"Yang Hyun Suk telah dengan setia berpartisipasi dalam penyelidikan pada tahun 2017 dan secara sukarela menyerahkan jam tangan kepada penyelidik agar tidak terlibat dalam masalah terkecil sekalipun sebagai tokoh terkenal," jelas mereka.
(mth)