DREAMERSRADIO.COM - Melanjuti kasus perjudian yang melibatkan beberapa selebriti Korea seperti Tony Ahn, Lee Soo Geun, dan Tak Jae Hoon yang terjadi November lalu, ketiganya pun akhirnya mencapai putusan siding pada Jumat (27/12) di Pengadilan Distrik Pusat.
Dalam persidangan tersebut, pihak kejaksaan menuntut ketiganya dengan hukuman satu tahun percobaan dengan ancaman 6 bulan penjara jika ketiganya melanggar masa percobaan tersebut. Hukuman ini diberikan pihak kejaksaan dengan alasan bahwa ketiga terdakwa tersebut mengaku kesalahan dan berjanji tak akan mengakuinya lagi.
“Meski mereka punya pengaruh besar terhadap publik sebagai publik figur, apa yang mereka lakukan tetap saja salah. Namun mereka mengakui tindakan criminal tersbeut dan menunjukkan rasa penyesalan yang dalam dan merenungkan diri,” ujar pihak kejaksaan.
Pihak kejaksaan juga memaklumi tindakan mereka yang baru pertama kali dilakukan serta berjanji untuk tak mengulangi perbuatan yang sama untuk kedepannya, sehingga hukuman percobaan 6 bulan penjara adalah keputusan yang tepat.
Baca juga: Idol Fishing Camp, Variety Baru JTBC yang Pertemukan Idola K-Pop 3 Generasi
Tentunya, hukuman penjara 6 bulan tersebut dapat dihindari apabila Tony Ahn, Lee Soo Geun, dan Tak Jae Hoon tak membuat tindak criminal apapun selama masa percobaan satu tahun. Mengenai keputusan hukuman tersebut, ketiga pihak pun dengan lapang dada menerimanya tanpa ada banding apapun.Pada 11 November lalu, sejumlah selebriti ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti terlibat dalam aksi perjudian bola illegal melalui sebuah situs. Selain nama Tony Ahn, Lee So Geun, dan Tak Jae Hoon, ada juga nama Andy Shinhwa dan MC Bom juga ikut terseret dalam kasus ini.
(ncl)