Meski pada bulan Juni lalu Chris Brown diketahui menghisap ganja, namun hakim Patricia Schnegg tidak mencabut hukuman percobaannya. Sebelumnya diketahui kalau ia tengah dalam masa percobaan setelah menyerang bekas mantan kekasihnya, Rihanna pada 2009 silam.
Dia menjalani tes obat terlarang di Virginia, yang menetapkan ganja sebagai barang haram yang digunakannya. Namun, dia mengaku menghisap obat terlarang itu di California, dan memiliki kartu yang mengizinkan ganja digunakan untuk tindakan mendis.
Alasan itulah yang membuat hakim Patricia tidak menghukum Brown, dan hanya memberikan peringatan keras. Dalam pengadilan di Los Angeles, kemarin, hakim Patricia memerintahkan untuk meninjau seberapa banyak Brown telah melakukan pelayanan masyarakat.
Baca juga: akmu
Dia juga mengingatkan Brown untuk bersikap lebih baik, karena tindakannya akan dilihat dan diikuti oleh para penggemar yang masih berusia muda.“Kamu bukan orang biasa yang duduk dalam sebuah ruang tamu. Kamu bukan hanya dilihat umum, tapi kamu sedang dalam masa percobaan,” terang hakim seperti dilansir dari femalefirst.