DREAMERSRADIO.COM - Sebelum debut di industri musik, para idola K-Pop tentu menjalani trainee di sebuah agensi di mana peraturan di agensi tersebut harus diikuti, salah satunya adalah peraturan di mana para trainee tidak diperbolehkan untuk berpacaran.
Pada Senin (21/04), sebuah agensi idola K-Pop yang tak disebutkan namanya diminta untuk membayar denda sekitar 4,820 USD atau sekitar Rp 77 juta karena pertikaian antar trainee terkait peraturan berpacaran di agensi tersebut.
Dilansir Allkpop, permasalahan ini bermula dari seorang trainee ‘A’ berusia 17 tahun yang mengajukan tuntuan hukum kepada label dan trainee lainnya yaitu ‘B’ karena ‘B’ telah menyerang ‘A’. ‘A’ bergabung dengan agensinya pada Mei 2012, dan bersiap untuk debut bersama trainee lainnya, termasuk ‘B’.
Namun, ‘B’ diketahui telah menyerang ‘A’ yang melanggar peraturan di mana ia berpacaran dengan trainee lainnya. Meski pihak agensi telah melarang para trainee nya berpacaran, namun pengadilan menegaskan bahwa agensi tersebut harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang dilakukan ‘B’ terhadap ‘A’, karena 'B' merupakan artis asuhan agensi tersebut.
Baca juga: Agensi JBJ95 Putuskan Akan Ambil Tindakan Hukum Bagi Haters
“Dalam kontrak, agensi dengan jelas bertanggung jawab terhadap tindakan para artisnya. Artis di agensi tersebut mengikuti peraturan tersebut, seperti tak berpacaran dengan lawan jenis. Karena trainee berlatih dan pulang berdasarkan jadwal yang ditentukan, maka pihak agensi harus bertanggung jawab,” tutur pihak pengadilan, seperti dilansir Allkpop.‘B’ dilaporkan merupakan salah satu member grup dengan enam member yang debut di tahun 2013 lalu. ‘A’ meninggalkan agensi tersebut sebelum grup yang tak disebutkan namanya ini debut. Wah, siapa grup dan agensi yang dimaksud menurutmu, Dreamers?
(ctr)