DREAMERSRADIO.COM - Lagi-lagi selebriti Korea Selatan tersandung masalah hukum. Kali ini diva Korea Selatan BoA yang dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar hukum dengan mendirikan bangunan di daerah terlarang.
BoA dan sang ayah terancam harus membayarkan denda sejumlah 50 juta Won (sekitar 570 juta Rupiah) karena dituduh mengembangkan lahan secara ilegal. BoA dan Mr. Kwon diketahui telah membeli tanah seluas 4600 m2 di daerah Namyangju pada Februari 20114 dan Agustus 2009 silam.
Masalah muncul saat sang ayah meruntuhkan gudang pertanian dan menggantinya dengan rumah yang ia tinggali selama sekitar 8 tahun. Rupanya, tanah yang dibeli oleh BoA dan sang ayah masih merupakan bagian dari Korea’s Green Belt, sebuah lahan hijau yang dilindungi dengan ketat oleh pemerintah.
Menurut hukum yang melindunginya, segala sesuatu yang berhubungan dengan penggantian tanah, bangunan atau penambahan bangunan sangat dilarang di kawasan tersebut. Bangunan yang diizinkan untuk didirikan dilahan tersebut hanyalah gudang untuk menyimpan alat pertanian atau tempat peristirahatan sejenak bagi para petani.
Baca juga: Konser BoA di Jakarta Dibatalkan
Karena itulah, BoA beserta sang ayah menjadi salah satu dari beberapa pihak lainnya yang dilaporkan oleh pemerintah kota Namyangju ke pihak kepolisian atas tindakan pengembangan lahan secara ilegal.Tak hanya itu, ayah BoA juga dituduh melanggar hukum pertanian Green Belt dengan mengganti lahan hutan seluas 600 m2 dengan rerumputan dan juga membangun paviliun besar di depan rumah. Kasus ini pun kini masih dalam tahap pemeriksaan kepolisian.
(ncl)