DREAMERS.ID - Konflik antara CNBLUE dan band indie Crying Nut terkait pelanggaran hak cipta yang dimulai tahun 2013 lalu kini mencapai titik temu. Setelah bergulir cukup lama, CNBLUE kini dinyatakan bersalah dan dimintai denda hingga 15 juta won atau sekitar Rp 170 juta.
CNBLUE dinyatakan bersalah setelah diketahui membawakan lagu milik Crying Nut yang berjudul ‘Deadlu Offside’, yaitu lagu resmi Piala Dunia 2002 tanpa izin. Pada 3 Februari, jaksa penuntut dari Pengadilan Pusat Seoul meminta agensi CNBLUE, FNC Entertainment untuk membayar 15 juta won atas kerugian yang diterima Crying Nut.
“Dalam siaran televisi, CNBLUE mengambil lagu Crying Nut tanpa izin dan menggunakan instrument yang telah dibuat Crying Nut, kemudian berpura-pura menyanyikan lagu tersebut. Ini jelas adalah sebuah pelanggaran hak cipta,” ungkap jaksa penuntut, dikutip Soompi.
Ia menambahkan, “Itu bahkan bukan sebuah penampilan live, tetapi penampilan yang direkam. CNBLUE mengklaim bahwa itu bukanlah pelanggaran hak cipta karena masalahnya terdapat pada perusahaan penyiaran yang telah menyiapkan semuanya. Tetapi tetap saja itu adalah tindakan yang lalai dan disengaja,” lanjutnya lagi.
Baca juga: CNBLUE Comeback dengan Lagu Rock Sentimental 'A Sleepless Night'
Kasus ini bermula di awal tahun 2013 lalu saat Crying Nut mengajukan gugatan hukum pelanggaran hak cipta melawan CNBLUE, yang diketahui menggunakan lagu mereka tanpa izin dan mengambil keuntungan dengan memasukan penampilan tersebut menjadi DVD.Saat itu, Crying Nut menuturkan, “Kami memberikan izin CNBLUE menggunakan lagu kami karena mereka mengatakan akan menyanyikannya dengan cara mereka sendiri. Tapi mereka melakukan lip-sync dengan menggunakan lagu yang sama. Terlebih lagi, mereka memasukan penampilan itu ke dalam DVD dan menjualnya di Jepang. Kami kaget melihat bahwa DVD itu diperjual belikan.”
(ctr)