DREAMERS.ID - Pedangdut Zaskia Gotik sempat membuat heboh netizen dengan candaanya beberapa waktu lalu saat menghadiri acara Dahsyat. Pasalnya, candaan wanita 25 tahun tersebut dinilai telah menghina lambang negara Indonesia. Meski ia telah meminta maaf namun nampaknya tak membuatnya bebas dari jerat hukum.
Atas kasus penghinaan lambang negara Indonesia tersebut, sebuah LSM yang bernama Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) melaporkan Zaskia ke polisi belum lama ini.
"Hari ini kami sudah melaporkan saudari Zaskia Gotik terkait dengan pernyataan yang jelas-jelas sekali melanggar undang-undang tentang lambang negara. Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata 'bebek nungging' saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima. Jawaban itu tidak hanya ucapan tapi disertai tulisan," ucap Zacky Rasyidin sebagai kuasa hukum dari LSM KPK, SPKT Polda Metro Jaya, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Zacky mengatakan bahwa ada satu pasal yang dilanggar oleh mantan Vicky Prasetyo tersebut. "Dia melanggar pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta," jelasnya.
Meskipun ucapan yang dilontarkan Zaskia dalam situasi candaan, namun Zacky mengatakan seharusnya pedangdut ini bisa memilah kata yang 'pas' untuk diucapkan, terlebih saat itu ia sedang menghadiri acara yang banyak ditonton orang.
Baca juga: Akhirnya Resmikan Pernikahan Secara Negara, Zaskia Gotik Umumkan Kehamilan
"Kalau soal bercanda tidak masalah. Tetapi perlu dilihat, ada hal-hal yang tak harus dijadikan bahan bercandaan. Kalau misalkan lambang negara dijadikan bahan bercandaan oleh masyarakatnya, mau jadi apa negara ini, " ujar Zacky.Zacky pun berharap Zaskia lebih bisa mengontrol diri lagi untuk ke depannya. "Paling tidak Zaskia ke depannya bisa memproteksi diri, ada hal yang tentu tak bisa dijadikan bahan guyonan. Jadi kita yang punya jiwa patriotisme pantas melaporkan. Karena memang ada pelanggaran," ungkap Zacky.
Setelah menjadi headline di berbagai media atas tragedi ini, Zaskia pun langsung meminta maaf atas kesalahan yang telah ia perbuat. Namun, ini tak membuatnya bebas dari tuntutan yang dibuat oleh LSM KPK.
"Oke kita terima permohonan maafnya lewat media online dan televisi. Tapi tidak menghapus hal yang sudah terlampir dalam undang-undang," pungkas Zacky.
Semoga kejadian tersebut bisa jadi pelajaran agar kita lebih berhati-hati dalam berucap ya Dreamers..