DREAMERS.ID - Sehubungan dengan kasus berkendara sambil mabuk yang dilakukan oleh Kangin pada bulan Mei lalu, laporan terbaru mengatakan bahwa member Super Junior ini diputuskan mendapatkan hukuman berupa denda.
Diketahui, Kangin terlibat kasus DUI atau berkendara dibawah pengaruh alkohol dengan menabrak sebuah tiang lampu pinggir jalan. Setelah mengikuti berbagai penyidikan dan tes darah, pria 31 tahun ini terbukti memiliki kandungan alkohol sebanyak 0,157 persen dalam darahnya.
Dengan kadar yang melebihi batas aturan tersebut, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari artis SM Entertainment ini dicabut. Dengan kejadian ini, Kangin juga harus berhenti sementara dari dunia hiburan seiring dengan menunggu proses penyelidikan selanjutnya.
Baca juga: Meski Dicintai, Deretan Idol Ini Pernah Diboikot Fans Sendiri
Ditambah bukti CCTV, saksi lain dan keterangan dari Kangin langsung kepada jaksa di Kantor Pusat Kejaksaan Seoul 15 Juni lalu, akhirnya Kangin ditetapkan mendapat hukuman berupa denda sebanyak 7 juta won (sekitar 80 juta rupiah).Sementara itu, ini merupakan kali kedua Kangin menyetir saat mabuk serta ‘tabrak lari’ yang mana pertama terjadi pada tahun 2009. Maka dari itu, banyak penggemar yang menyesali sang idola ini melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.
(tys)