DREAMERS.ID - Sebelumnya, diketahui bahwa Kangin Super Junior dinyatakan terkena denda sebanyak 7 juta won atau sekitar 80 juta rupiah pada awal bulan Juli ini. Tetapi, sanksi tersebut ternyata belum menjadi keputusan yang final.
Alasannya, pengadilan masih harus meneliti lebih dalam pada kasus ini. Mereka juga masih harus menetapkan apakah kasus ini dapat diselesaikan dengan denda saja atau harus kembali memanggil sang artis untuk melakukan persidangan.
Lalu selang sekitar sepuluh hari, pada hari Senin (25/7) pengadilan Seoul akhirnya menyatakan akan membuka sidang resmi untuk artis 31 tahun ini atas kasus pelanggaran hukumnya yaitu mengendarai mobil dalam keadaan mabuk atau DUI dan tabrak lari, melansir Yonhap News.
Baca juga: Meski Dicintai, Deretan Idol Ini Pernah Diboikot Fans Sendiri
Pengadilan juga mengatakan bahwa persidangan ini digelar dengan alasan kasus ini harus diselidiki lagi dengan lebih teliti. Karena, Kangin sendiri juga tercatat sudah pernah lakukan kesalahan mengemudi dalam keadaan mabuk di tahun 2009 lalu.Sementara itu, belum ada detail lanjutan mengenai jadwal persidangan ini dimulai. Maka dari itu, untuk mengetahui bagaimana kelanjutan dari kasus ini, mari kita tunggu kabar selanjutnya setelah proses persidangan dilakukan.
(tys)