DREAMERS.ID - Setelah mengikuti sidang persidangan terkait kasus berkendara sambil mabuk atau DUI yang berakibat menabrak tiang lampu pinggir jalan, akhirnya Kangin mendapatkan keputusan hukuman dari sidang kedua sekaligus finalnya.
Pada hari ini, 7 September 2016, sidang pengadilan akhir dari member Super Junior ini telah digelar. Dalam persidangan ini, hakim Uhm Cheol dari Pengadilan Pusat Wilayah Seoul menetapkan hukuman untuk Kangin.
"Meskipun kecelakaan itu mengakibatkan lampu jalan jatuh ke jalan dan trotoar, itu sudah cukup berpengaruh terhadap lalu lintas. Untungnya tidak ada kecelakaan (manusia), dan hanya mengakibatkan kerusakan properti. Fakta bahwa dia sedang benar-benar merenungkan diri menjadi pertimbangan," ujar hakim.
Baca juga: Meski Dicintai, Deretan Idol Ini Pernah Diboikot Fans Sendiri
Pada sidang pertama sendiri, diketahui Kangin telah mengakui kesalahannya dan telah merenungkan diri untuk mengoreksi kesalahannya. Ditambah kritikan dari netizen yang membuat karirnya kembali terhenti, pihak kuasa hukum Kangin pun meminta keringanan hukum kepada hakim.Akhirnya, hakim pun memutuskan bahwa denda sebesar 7 juta Won atau senilai dengan 80 juta rupiah dikenakan kepada Kangin sebagai hukuman. Sanksi ini juga merupakan sanksi yang sebelumya sudah dikenakan kepada Kangin sebelum masuk ke masa persidangan.
(tys)