DREAMERS.ID - Di awal tahun 2018 ini juga diwarnai oleh perseteruan antara idola K-Pop dengan agensinya, yaitu T-Ara dan agensi MBK Entertainment. Empat member girl group tersebut kompak hengkang, namun agensi tidak membiarkan mereka mengklaim nama grup.
Pada sebuah wawancara yang dilakukan oleh outlet berita lokal setempat, TV Report, CEO dari MBK Entertainment, Kim Kwang Soo, mengungkapkan apa yang menjadi alasannya tidak ingin melepas nama T-Ara, “Saya tidak serakah atas nama T-Ara. Saya tidak punya rencana untuk memilih member baru dan debut sebagai T-Ara. Namun, saya ingin melindungi nama itu”.
Menurutnya itu hal yang wajar terutama setelah kerja keras yang dilakukan agensi dalam membentuk dan membesarkan nama grup pelantun hits ‘Roly Poly’ itu, “Bukankah saya seharusnya punya hak untuk memiliki segala jejak kerja keras dan kesulitan perusahaan kami ketika membuat nama T-Ara terkenal ke publik?”
“Saya memutuskan nama T-Ara, lalu memilih member-membernya, kemudian membentuk grup. Itu semua dimulai dari nama itu. Bukan sesuatu yang empat member (Hyomin, Jiyeon, Eunjung, Qri) bisa memiliki semuanya. Itu milik perusahaan, bersama dengan semua yang bekerja keras untuk nama itu,” papar Kim Kwang Soo.
Baca juga: 7 Comeback Grup K-pop yang Terdampak Skandal
Ia lantas membandingkan sikap member T-Ara dengan dua grup sebelumnya, SG Wannabe dan Davichi, yang bisa keluar agensi dengan membawa nama grup aslinya, “Dalam kasus dua grup itu, saya mengizinkan mereka menggunakan nama itu ketika keluar dari agensi. Para membernya secara personal meminta agar bisa menggunakan nama tersebut, dengan sangat sopan. Maka saya izinkan”.“T-Ara bisa saja seperti itu. Tapi beberapa member memperlihatkan keserakahannya untuk itu dan menunjukkan perilaku berbeda di luar dari apa yang mereka inginkan sebenarnya. Saya sangat kecewa padahal kami sudah bekerja sama selama 10 tahun”.
Setelah MBK Entertainment mengajukan permohonan hak kepemilikan nama grup kepada Korean Intellectual Property Office sejak 28 Desember 2017 lalu. Kemudian empat membernya juga mengajukan permohonan agar lembaga tersebut menolak permintaan mantan agensinya tersebut.
(mth)