DREAMERS.ID - Jennifer Dunn mendapat tuntutan 8 bulan penjara terkait kasus dirinya yang terjerat narkotika. Hasil tuntutan ini diumumkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Mei lalu.
Tujuh saksi telah memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Jeje, begitu ia biasa disapa, telah menggunakan narkoba jenis sabu pada 31 Desember 2017. Jaksa pun mengungkap bahwa Jeje terbukti melanggar satu pasal yang telah didakwa sejak awal, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagaimana sudah diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova lagi.
Baca juga: Deretan Artis yang Terseret Kasus Wawan, Terima Hadiah Ratusan Juta!
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap jaksa.Mendengar hasil tuntutan yaitu 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Jennifer pun meneteskan air mata mendengar tuntutan ini. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn yang akan digelar pada 31 Mei 2018 mendatang.
(gbs)