DREAMERS.ID - Ahmad Dhani masih harus berkutat dengan masalah hukum terkait kasus ujaran kebencian. Kabar baik pun muncul, Dhani mendapat pemotongan masa tahanan. Namun Dhani tak langsung puas, lantaran ingin terus memperjuangkan kebebasan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Ahmad Dhani dan memutuskan memotong masa penahanan yang sebelumnya hukuman penjara selama satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara saja.
Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan
Melalui kuasa hukum, Hendrasam Marantoko menyatakan Ahmad Dhani tetap ingin dibebaskan dari semua tuduhan. "Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum," kata Hendarsam, Rabu (13/03/19), mengutip Kompas.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian pada 28 Januari 2019. Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(bef)