DREAMERS.ID - Setelah menjalani pemeriksaan pertama selama 21 jam pada 14 Maret, Jung Joon Young kembali dipanggil untuk pemeriksaan kedua. Dari situ, pihak kepolisian berencana untuk langsung mengajukan penahanan personil band rock itu.
Divisi Penyidik Spesial Provinsi Kantor Kepolisian Metro Seoul mengungkapkan bahwa akan mengajukan surat penahanan Jung Joon Young. Keputusan ini diambil hanya dalam waktu enam hari pasca skandal besar penyebaran video porno ilegal terbongkar ke publik.
Jung Joon Young sendiri diketahui menghadapi berbagai kasus sekaligus, mulai dari perekaman dan penyebaran video porno secara ilegal, terungkap pula adanya dugaan prostitusi, suap polisi berpangkat tinggi, hingga belum lama ini taruhan antara Cha Tae Hyun dan Kim Jun Ho.
Baca juga: Jung Joon Young Bebas Setelah 5 Tahun Dipenjara
Selain itu, Jung Joon Young juga diduga menerima jasa prostitusi sebagai hadiah dari mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk. Serta menggunakan koneksinya dengan polisi untuk menyingkirkan bukti terkait kasus pelecehan seksual dengan mantan kekasihnya di tahun 2016 lalu.Atas kasusnya ini Jung Joon Young melanggar Pasal 13 Undang-Undang tentang Kasus-Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, dengan hukuman setidaknya 5 tahun penjara dan denda 10 juta won. Selain itu jika terbukti bersalah di semua kasus maka bisa saja ia mendapat hukuman maksimal 50 tahun dan denda 100 juta won.
(mth)