DREAMERS.ID - Dalam satu hari, dua selebriti pria yang terlibat dalam kasus besar ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Jonghoon, kini giliran Seungri yang kembali terbukti melanggar hukum atas operasional ilegal sebuah klub malam, pada Kamis (21/03).
Kantor Kepolisian Metro Seoul Divisi Detektif Spesial mengumumkan telah menetapkan Seungri sebagai tersangka atas pelanggaran Undang Undang Sanitasi Makanan. Seungri juga diam-diam sudah dipanggil untuk pemeriksaan terkait operasional ilegal klub Monkey Museum.
Monkey Museum merupakan klub yang didirikan pada tahun 2016 bersama dengan mantan CEO Yuri Holdings, sekaligus suami dari Park Han Byul, yaitu Yoo In Suk. Klub itu dibuka dengan ijin restauran umum, bukan tempat hiburan malam.
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
Sebagai informasi, menurut Pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan di Korea Selatan, bisnis restoran umum digambarkan sebagai "bisnis memasak dan menjual makanan, di mana minum disertai dengan makanan diperbolehkan”. Dan sebuah tempat hiburan sebagai "bisnis dari memasak dan menjual terutama minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam hiburan dapat dipekerjakan atau fasilitas hiburan dapat didirikan, dan pelanggan dapat bernyanyi atau menari”.Diduga klub tersebut terdaftar sebagai restoran umum alih-alih tempat hiburan untuk bisnis agar bisa memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Pada 19 Maret kemarin, SBS “8 O’Clock News’ sudah membahas kecurigaan terkait bisnis ilegal yang ada di klub Monkey Museum.
Untuk itu, pihak kepolisian juga akan mengusut kemungkinan Monkey Museum memiliki koneksi khusus dengan oknum polisi demi menutupi bisnis ilegalnya itu.
(mth)