DREAMERS.ID - Nama Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra digadang berpeluang lolos menjadi anggota DPR meski telah menjadi terpidana penjara akibat kasus ujaran kebencian. Lalu mengapa hal ini bisa terjadi?
Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai Gerindra nomor urut 2 Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 lalu atas kasus ujaran kebencian. Selain itu Dhani tersandung kasus lain terkait pencemaran nama baik terkait vlog ‘idiot’ tentang kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya sehingga dipindahkan di Rutan Medaerng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Mengutip Tribun Jabar, berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih bisa melanjutkan pencalegan. “Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/01/2019) saat menanggpi vonis Ahmad Dhani.
Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan
Berbeda halnya dengan caleg yang terbukti melanggar Undang-undang Pemilu. “Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujar Rifqi.Menurut Rifqi caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu yang memenangkan perolehan suara masih bisa dilantik. “Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.
(bef)