DREAMERS.ID - Kasus penyebaran video ilegal dan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah selebriti pria Korea Selatan masih terus bergulir. Setelah Jung Joon Young, kini giliran Choi Jonghoon dan Mr. Kwon yang secara resmi telah ditahan oleh pihak kepolisian Seoul.
Pada Kamis (9/5) kemarin, Choi Jonghoon kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Distrik Seoul untuk menentukan perintah penahanannya. Proses evaluasi berlangsung selama dua jam, dan mantan member FT Island ini secara resmi ditahan dengan dasar agar tidak bisa menghilangkan barang bukti.
Choi Jonghoon telah dijadikan tersangka atas dugaan kekerasan seksual (pemerkosaan yang diperparah), artinya merujuk pada pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku. Surat perintah penahanan praperadilan ini memungkinkan tersangka ditahan lebih dari 48 jam.
Baca juga: Dispatch Bongkar Isi Chat Seungri dengan Yoo In Suk Hingga Jung Joon Young Terkait Dugaan Prostitusi
Setelah menyelesaikan semua proses pemeriksaan, Choi Jonghoon terlihat keluar dari kejaksaan dalam keadaan tangan sudah diborgol dan didampingi oleh pihak kejaksaan. Ia tidak merespon banyak pertanyaan yang diajukan media, hanya mengatakan, “Saya minta maaf”.Sementara itu, Choi Jonghoon tidak hanya menghadapi tuntutan atas penyebaran video ilegal dan kekerasan seksual saja. Ia juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan suap kepada oknum polisi, untuk menutupi kasus DUI (menyetir dalam keadaan mabuk) yang dilakukannya pada tahun 2016 silam.
(mth)