DREAMERS.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta telah menjalani proses sidang lanjutan yang menghasilkan tuntutan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Kriss Hatta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kriss Hatta didampingi kuasa hukumnya, Denny Lubis, memberikan perbandingan antara kasusnya dengan kasus lain.
"Ini real banget cerita ketika aku di rutan Cipinang, ketemu sama seseorang yang baru mau bebas. Kena pasalnya 351 ayat 1 dia bacok istrinya karena enggak ngakuin dia sebagai suaminya di depan pacarnya," Jelas Kriss Hatta dikutip dari liputan6.com, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/19).
Baca juga: Namanya Disebut Ikut Dalam Skandal Direktur Garuda, Adik Kriss Hatta Beri Pembelaan
"Itu divonis 5 bulan, (pakai) sajam. Dia ada sajam. Sajam tuh udah masuk undang-undang darurat. Divonis 5 bulan. Saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja. Ya mungkin temen-temen di rumah bisa menilai sendiri," Tambahnya.Selain itu, Kriss Hatta juga turut membawa kasus narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol, yang saat ini telah divonis hukuman selama 7 bulan masa rehabilitasi.
“Udah gitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba padahal narkoba adalah musuhnya negara. Udah itu saja," Tutup Kriss.
(sgd)