DREAMERS.ID - Tidak hanya Jung Joon Young dan Choi Jonghoon, tetapi ada kakak dari Yuri SNSD bernama Kwon Hyuk Joon yang juga ikut terlibat dalam kasus kejahatan seksual mencengangkan sepanjang tahun 2019 ini. Ia juga ikut divonis hukuman penjara.
Pada 29 November pagi, sidang putusan atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Hakim Kang Sung Soo menjatuhkan vonis terhadap lima orang termasuk Jung Joon Young, Choi Jonghoon, dan Kwon Hyuk Joon.
Kwon Hyuk Joon dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kejahatan seksual dan aktifitas ilegal grup percakapan mesum. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang mana lebih ringan dari Jung Joon Young dan Choi Jonghoon.
Baca juga: Terbongkar Detil Kejahatan Seksual Jung Joon Young Bikin Geger, Korbannya Puluhan!
Jung Joon Young divonis enam tahun penjara dan Choi Jonghoon lima tahun penjara, usai dinyatakan bersalah atas kejahatan seksual. Mereka juga harus menjalani 80 jam dalam program rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan selama lima tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.Sebelumnya, Kwon Hyuk Joon pernah menyatakan akan patuh selama proses investigasi. Ia mengaku bahwa keterlibatannya dalam grup percakapan itu karena ada bisnis Mildang Pocha, yang dijalankannya bersama beberapa anggota grup tersebut.
(mth)