DREAMERS.ID - Rangkaian kasus yang menyeret Seungri terus bergulir. Informasi terbaru mengatakan bahwa kejaksaan Seoul, Korea Selatan, kembali mengajukan surat penahanan bagi mantan member BIGBANG itu.
Pada 10 Januari, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan permintaan untuk surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri dengan tujuh tuduhan. Tuduhan ini termasuk perjudian kebiasaan, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi.
Pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual. Sidang yang akan mempertanyakan guna menentukan validitas surat perintah penahanan praperadilan akan diadakan pada 13 Januari mendatang.
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
Sebelumnya, kejaksaan juga sudah meminta surat perintah penahanan pada bulan Mei atas lima dakwaan, tetapi permintaan tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Permintaan baru termasuk penambahan kebiasaan perjudian dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing bersama dengan lima tuduhan tersebut.Sementara itu pada awal Desember 2019, KBS merilis laporan terkait kejahatan seksual yang dilakukan oleh Jung Joon Young. Dalam bukti tersebut, Seungri diketahui hanya berpartisipasi dalam satu grup dan memberikan respon satu kali. Sehingga fans membuat tagar #ApologizetoSeungri seraya membela idolanya.
(mth)