DREAMERS.ID - Pada Jumat (27/03) sore, sidang putusan atas kasus percobaan suap saat insiden mengemudi sambil mabuk dan penyebaran video ilegal oleh Choi Jonghoon digelar. Pengadilan Distrik Pusat Seoul pun kembali menjatuhi hukuman kepada mantan member FT Island ini.
Pengadilan menghukum Choi Jonghoon satu tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan bersama dengan 80 jam dalam program rehabilitasi kekerasan seksual.
Pengadilan menyatakan, "Choi Jonghoon menyatakan niatnya untuk menawarkan suap kepada pejabat publik demi keuntungan pribadinya, berusaha merusak keadilan terkait kontrol mengemudi dalam keadaan mabuk dan kepercayaan dalam masyarakat."
Baca juga: Dispatch Bongkar Isi Chat Seungri dengan Yoo In Suk Hingga Jung Joon Young Terkait Dugaan Prostitusi
Mereka menambahkan, "Lebih lanjut, atas pelanggarannya merekam tubuh telanjang seorang wanita, menawarkannya kepada orang lain, dan mendistribusikan materi pornografi, ia dengan cepat dan mudah menyebarkan video yang dapat merusak kesadaran seksual yang kuat, sehingga kerusakan masyarakat sangat besar".Sebelumnya, Choi Jonghoon ditetapkan sebagai tersangka atas percobaan suap senilai 2 juta won kepada petugas yang memergokinya di tempat kejadian, pada tahun 2016 silam. Ia juga menjadi tersangka atas penyebaran video eksplisit yang direkam secara ilegal.
Untuk kasus lainnya, Choi Jonghoon bersama dengan Jung Joon Young, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan yang berlebihan. Keduanya saat ini tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.
(mth)