DREAMERS.ID - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Jung Joon Young ternyata masih berlanjut. Belum lama ini pengadilan akhirnya mengeluarkan putusan baru terkait hukuman yang akan diberikan kepada Jung Joon Young.
Menurut laporan, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan Jung Joon Young untuk membayar denda 1 juta Won atau sekitar Rp 13,4 Juta pada 30 Maret karena melanggar undang-undang terkait prostitusi.
Selain itu, direktur ‘Burning Sun’ yaitu Kim juga didenda 2 juta Won pada hari yang sama. Denda akan diselesaikan 7 hari setelah Jung Joon Young menerima perintah, tetapi jika ia meminta uji coba formal dalam waktu seminggu, ia akan menjalani uji coba baru.
Baca juga: Jung Joon Young Bebas Setelah 5 Tahun Dipenjara
Dalam kasus terpisah, Jung Joon Young dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada bulan November 2019 karena pelecehan seksual secara berkelompok dan distribusi rekaman kamera tersembunyi dari wanita. Bandingnya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Seoul.Sementara itu, rekan Jung Joon Young yaitu Choi Jonghoon belum lama ini juga telah menerima hukuman satu tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan bersama dengan 80 jam dalam program rehabilitasi kekerasan seksual. Untuk kasus bersama Jung Joon Young ia diijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan yang berlebihan.
(ddo)