DREAMERS.ID - Polrestabes Medan akhirnya menetapkan tersangka yakni mucikari berinisial R dan J dalam kasus penangkapan artis Hana Hanifah terkait prostitusi.
“Kita tetapkan tersangka yakni R yang merupakan mucikari," kata Kombes Riko Sunarko. R ditetapkan tersangka karena menjanjikan uang kepada Hana Hanifah. R juga yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu Medan menuju hotel.
Tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain R ada pula tersangka J, yang masih dalam pencarian di Jakarta. Sementara Hana Hanifah kini hanya berstatus saksi karena dianggap korban.
Baca juga: Vernita Syabilla Seperti Hana Hanifah, Bebas dan Hanya Berstatus Saksi
"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko. "Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.Meski berstatus saksi, HH masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak tertutup kemungkinan dia juga dijadikan tersangka. "Mungkin dan sangat mungkin," jelas Riko.
(bef)