DREAMERS.ID - Lucinta Luna hanya bisa menangis saat dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Ia divonis hukuman 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ini merupakan hasil putusan sidang yang digelar pada Rabu (0/9/2020). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto. "Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika," kata Eko.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," lanjutnya.
Baca juga: 5 Artis Tanah Air dan Koleksi Spirit Doll yang Jadi Perdebatan
Hanya bisa menangis mendengar putusan itu, Lucinta Luna langsung menerimanya. "Iya yang mulia, saya terima," ucap Lucinta Luna. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Lucinta dihukum tiga tahun penjara.Lucinta Luna ditangkap di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, Tramadol dan Riklona.
(bef)