home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Seungri Hanya Akui 1 dari 8 Dakwaan, Proses Hukum Molor ke Akhir Tahun

Kamis, 15 Oktober 2020 12:40 by muthiasp | 392 hits
Seungri Hanya Akui 1 dari 8 Dakwaan, Proses Hukum Molor ke Akhir Tahun
Image source: Naver

DREAMERS.ID - Pada 14 Oktober, sidang kedua Seungri diadakan di pengadilan militer umum Komando Operasi Darat di Yongin. Ada 22 saksi yang dipanggil untuk bersaksi, termasuk Jung Joon Young dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.

Seperti yang Seungri lakukan dalam sidang pertamanya, mantan member BIGBANG ini hanya mengakui satu dakwaan yaitu pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Yoo In Suk yang datang sebagai saksi, sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaannya termasuk mediasi prostitusi. Pihak Seungri membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam pembelian layanan prostitusi, dengan menyatakan bahwa Seungri lupa.

Mengenai tuduhan bahwa Seungri menerima dan mendistribusikan foto yang diambil secara ilegal ke obrolan grup, pihak Seungri menyatakan, "Dia menerimanya melalui aplikasi WeChat dari seorang karyawan di sebuah perusahaan hiburan dewasa Singapura."

Selama sidang pertama, perwakilan Seungri juga mengklaim bahwa Seungri hanya membagikan foto yang dikirimkan kepadanya untuk mempromosikan perusahaan, dan bahwa Seungri sendiri tidak mengambil foto tersebut. Namun, Seungri memang mengaku membagikan foto di grup chat.

Sementara mengakui berjudi, Seungri menyangkal tudingan kebiasaan, dan hanya mengakui pelanggarannya terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Pengacara Seungri telah menyatakan selama sidang pertama bahwa Seungri merefleksikan kesalahannya.

Terkait dugaan pelanggaran Seungri terhadap Food Sanitation Act, pengacara mengklaim bahwa Seungri menerima laporan dari manajer bahwa pelanggaran tersebut telah diperbaiki.

Soal tuduhan penggelapan, pihak Seungri menyatakan bahwa biaya tersebut untuk kepentingan Yuri Holdings, dan pembayarannya sah sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperburuk, dll. Dari Kejahatan Ekonomi Khusus.

Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya

Selanjutnya, persidangan Seungri akan dibagi menjadi tiga bagian, bagian pertama menangani dakwaan pembelian layanan prostitusi dan mediasi prostitusi. Persidangan militer diterapkan untuk memanggil sembilan saksi terkait dakwaan prostitusi, termasuk Jung Joon Young dan Yoo In Suk.

Karena banyaknya dakwaan dan saksi, pemeriksaan saksi diperkirakan berlangsung hingga 17 Desember. Berikut dakwaan lain atas Seungri:

1. Pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat, dll. Tentang Kejahatan Ekonomi Khusus (biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu)

2. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Sanitasi Makanan

3. Kebiasaan berjudi

4. Pelanggaran Undang-undang Transaksi Valuta Asing

5. Pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. tentang Kejahatan Seksual.

(mth)

Komentar
  • HOT !
    BIGHIT MUSIC mengumumkan sosok CEO baru. Pada 26 November, agensi yang menaungi BTS, TXT, dan Lee Hyun ini telah menunjuk General Manager Shin Seon Jeong sebagai pemimpin baru....
  • HOT !
    Promotor VIU Indonesia mengumumkan tanggal dan lokasi 2024 25 HWANG IN YOUP FANMEETING TOUR [IN LOVE] in JAKARTA....
  • HOT !
    Jung Woo Sung sedang menjalin hubungan asmara serius bersama dengan seorang wanita dari kalangan non selebriti selama lebih dari satu tahun, menurut laporan TenAsia....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)