DREAMERS.ID - Sidang pertama untuk Kim Hanbin alias B.I mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll telah digelar pada 26 Agustus kemarin di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pada bulan Mei lalu, B.I didakwa karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”
Baca juga: Frontal Abis! Bobby iKON Bahas Soal Kepergian B.I dan Akui Masih Menyayanginya
B.I berkomentar, “Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri.” Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.Jaksa Penuntut Umum juga meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar 18,5 juta rupiah) untuk B.I. Sementara itu, hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September.
(fzh)