DREAMERS.ID - Pada 28 September, Kantor Polisi Nowon di Seoul mengumumkan bahwa mereka mengajukan surat perintah penangkapan terhadap produser dan penyanyi Don Spike yang dituduh menggunakan narkoba.
Menurut laporan, Don Spike ditangkap di sebuah hotel di distrik Gangnam di Seoul pada 26 September sekitar pukul 8 malam KST atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba, dan dia sedang diperiksa di Kantor Polisi Nowon.
Don Spike dilaporkan telah menggunakan narkoba beberapa kali dengan kenalan pria dan wanitanya di hotel-hotel di Gangnam sejak April lalu, tepat sebelum pernikahannya.
Baca juga: Produser dan Penyanyi Don Spike Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Pada saat penangkapan, Don Spike membawa 30 gram metamfetamin, yaitu sekitar 1000 porsi, diperkirakan bernilai 100 juta won (sekitar Rp 1,2 miliar). Seorang pejabat polisi mengatakan bahwa rincian lebih lanjut tentang keadaan kejahatan masih dalam penyelidikan.Pada Rabu (28/9), Don Spike menghadiri tahap pemeriksaan sebagai tersangka sebelum penahanan dan berkomentar setelah itu, “Saya mengakui [atas tuduhan penggunaan narkoba]. Saya minta maaf karena menimbulkan kekhawatiran. Saya akan rajin terlibat dalam penyelidikan. Saya akan membayar kesalahan saya.”
Namun, Don Spike tidak membagikan mengenai rincian bagaimana dia mendapatkan obat dan keadaan yang menyebabkan dirinya mengonsumsi narkoba. Don Spike mengatakan bahwa dia akan membagikan detailnya selama proses penyelidikan.
(mth)