home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Suga BTS Akan Mendapat Hukuman Pidana Berdasarkan Standar Kendaraan Bermotor

Jumat, 09 Agustus 2024 13:20 by fzhchyn | 307 hits
Suga BTS Akan Mendapat Hukuman Pidana Berdasarkan Standar Kendaraan Bermotor
Dreamers.id

DREAMERS.ID - Telah dipastikan bahwa skuter listrik yang dikendarai Suga BTS bukanlah alat mobilitas pribadi. Dalam kasus ini, ia akan dikenai hukuman pidana dengan cara yang sama seperti mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI).

Pada 9 Agustus dalam panggilan telepon dengan Dispatch, seorang pejabat Departemen Kepolisian Yongsan mengatakan, "Suga mengendarai skuter listrik. Setelah memeriksa alat tersebut, ternyata tidak termasuk dalam PM."

PM (Personal Mobility) mengacu pada alat mobilitas dengan kecepatan maksimum kurang dari 25 km/j dan berat kendaraan kurang dari 30 kg. Alat mobilitas listrik kecepatan rendah disebut sebagai PM.

Skuter listrik yang dikendarai Suga tergolong 'sepeda bermotor'. Dalam kasus ini, ia akan dikenai hukuman pidana dengan cara yang sama seperti mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk.

Baca juga: LE SSERAFIM, J-Hope dan Suga BTS, Serta Jungwon ENHYPEN Turut Berdonasi untuk Korban Kebakaran Hutan

Seorang petugas polisi menjelaskan, "Jika Anda mengendarai PM, Anda hanya akan menerima hukuman administratif," tetapi "(skuter Suga) bukanlah PM. Oleh karena itu, mereka dapat dikenai hukuman pidana karena mengemudi dalam keadaan mabuk."

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, mengemudi dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah 0,08% atau lebih tinggi dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 2 tahun atau denda 5 hingga 10 juta won.

Jadwal penyelidikan polisi belum ditetapkan. Polisi berencana untuk menyelidiki secara komprehensif tingkat kerugian yang disebabkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk, jarak tempuh, keadaan, dan apakah ada catatan kriminal.

Karena insiden ini terjadi di luar jam kerja, tidak akan ada sanksi tambahan terhadap Suga sebagai pekerja layanan sosial. Administrasi Tenaga Kerja Militer mengatakan, "Jika dia ditangkap, dinasnya akan ditangguhkan untuk periode tersebut," dan "tidak akan ada tindakan hukuman terpisah yang diambil."

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    Boy group di bawah naungan Jellyfish Entertainment, EVNNE, resmi mengumumkan konser solo mereka bertajuk 2025 EVNNE CONCERT ‘SET N GO’ di Jakarta!...
  • HOT !
    Aktor Park Jinyoung, yang telah membangun filmografi kuat melalui berbagai karya, siap menunjukkan sisi baru dalam film terbaru 'Hi.5'. Pada 15 Mei, film ini merilis potongan gambar (still cut) Park Jinyoung, meningkatkan antusiasme penonton jelang penayangannya pada 30 Mei....
  • HOT !
    Aktris Han So Hee mengumumkan daftar kota yang akan menjadi tujuan tur dunia fan meeting pertamanya. Pada 14 Mei, 9ATO Entertainment merilis poster tur bertajuk 2025 Han So Hee 1st Fan Meeting World Tour [Xohee Loved Ones,] melalui akun media sosial resmi mereka, menandakan dimulainya rencana pertemuan dengan penggemar global....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)