DREAMERS.ID - Areum, mantan member grup T-ara, yang dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan atas tuduhan kekerasan anak dan pencemaran nama baik, telah mengajukan banding.
Menurut Star News pada 28 Januari, Areum mengajukan banding melalui perwakilan hukumnya pada tanggal 23 Januari karena tidak puas dengan putusan pengadilan pertama.
Sebelumnya pada 16 Januari, Pengadilan Distrik Suwon Cabang Ansan Divisi Kriminal 9 menjatuhkan hukuman kepada Areum, yang didakwa tanpa penahanan atas tuduhan penculikan anak di bawah umur serta pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (pencemaran nama baik), dengan 8 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Dia juga diperintahkan untuk menghadiri kelas pencegahan kekerasan anak selama 40 jam.
Pengadilan tingkat pertama menunjukkan bahwa tuduhan kekerasan anak Areum "dia mengakui semua tuduhan. Namun, dia harus dikritik keras karena menyebabkan kerusakan mental pada wali sah anak yang menjadi korban."
(fzh)