DREAMERS.ID - Agensi Kim Soo Hyun, GOLDMEDALIST, melalui firma hukum LKB & Partners, mengumumkan langkah hukum baru terhadap YouTuber Kim Se Ui, pengelola kanal YouTube Garo Sero Research Institute (HoverLab Inc.), serta keluarga mendiang aktris Kim Sae Ron.
Tuntutan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Penguntitan.
Pada 7 Mei, Kim Se Ui menggelar konferensi pers dan menyebarkan informasi yang disebut agensi sebagai "benar-benar tidak masuk akal dan palsu".
Dalam pernyataannya, Kim Se Ui mengklaim bahwa Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron telah berpacaran sejak SMP, serta menyebut adanya rekaman yang mendukung pernyataan bahwa Kim Sae Ron pertama kali melakukan hubungan seksual pada libur musim dingin tahun kedua SMP.
Ia juga menuduh pihak Kim Soo Hyun mencoba membujuk informan dengan uang 4 miliar won untuk menyerahkan rekaman tersebut, dan ketika ditolak, mengirim dua pembunuh bayaran untuk menghabisi informan.
Kim Se Ui bahkan merinci tuduhannya, menyebut dua pembunuh bayaran—satu warga Korea bernama Lee Han Gu dan satu warga Tiongkok keturunan Korea—memasuki AS melalui Bandara JFK New York, serta menyinggung investigasi FBI dan penusukan informan sebanyak sembilan kali di area leher.
Ia juga menuduh pengacara dari LKB & Partners mengunjungi rumah informan dengan seorang pria keturunan Korea-Tiongkok yang mengintimidasi, serta mengklaim FBI memiliki rekaman percakapan pengacara tersebut dengan informan.
GOLDMEDALIST menegaskan bahwa semua pernyataan Kim Se Ui adalah "kebohongan tanpa sedikit pun kebenaran" dan didasarkan pada rekaman serta foto palsu yang diunduh dari internet.
Agensi menyebut tindakan ini sebagai kejahatan yang jauh lebih serius dibandingkan pelanggaran sebelumnya oleh Kim Se Eui. Oleh karena itu, GOLDMEDALIST dan Kim Soo Hyun telah mengajukan keluhan tambahan terhadap Kim Se Ui dan keluarga Kim Sae Ron, berjanji untuk memastikan mereka dihukum sesuai hukum.
(fzh)