DREAMERS.ID - Mantan pacar Jung Joon Young, yang mengklaim bahwa dirinya secara ilegal direkam oleh Jung Joon Young telah menulis petisi ke Blue House. 'A' telah mengajukan laporan ke polisi pada September 2016 lalu karena Jung Joon Young merekamnya tanpa izin saat berhubungan seks.
'A' menjelaskan bahwa dia mencabut dakwaan karena takut dituduh membuat tuduhan palsu dan menghancurkan hidupnya. Setelah membuat postingan di Youtube, 'A' secara resmi membuat petisi nasional ke Blue House.
Dia menyatakan perlu ada perubahan sosial dan kelembagaan untuk secara efektif melindungi korban kejahatan seks dan menyerukan tindakan disipliner terhadap YouTuber yang menghina korban.
Kemudian tindakan disipliner terhadap wartawan yang menyebabkan kerugian sekunder bagi korban, penonaktifan komentar untuk berita kejahatan seks di situs portal internet, undang-undang yang lebih ketat untuk menghukum kejahatan seks, dan jalur ke tuntutan hukum perdata.
Baca juga: Jung Joon Young Bebas Setelah 5 Tahun Dipenjara
'A' menulis, "Melalui kepentingan Anda dan dukungan legislatif dari para ahli, kami sangat ingin Majelis Nasional segera memberlakukan dan menerapkan undang-undang tentang privasi korban kejahatan seks dan kerugian sekunder terhadap mereka.""Pemerintah harus mengkompensasi kekurangan institusional dan membuat undang-undang baru, sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami pelecehan sekunder setelah kejahatan seks lagi." tutupnya.
Jung Joon Young sendiri saat ini telah dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun karena menyebar video seks ilegal ke grup obrolan. Sementara Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
(bef)