DREAMERS.ID - Mantan member boy group BTOB, Jung Ilhoon dibebaskan dari hukuman penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya, dia dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda sejumlah uang, namun memohon untuk melakukan banding.
Pada Kamis (16/12), sidang banding berlangsung di Pengadilan Tinggi Seoul dan mengubah hukuman untuk Ilhoon sebelumnya, yiatu penjara selama dua tahun atas dakwaan narkoba menjadi tiga tahun hukuman penangguhan tahanan.
Pengadilan Tinggi Seoul memberikan penangguhan hukuman dua tahun kepada artis K-pop berusia 27 tahun yang didakwa pada bulan April atas tuduhan membeli dan merokok ganja senilai 133 juta won (sekitar 1,6 miliar rupiah) pada 161 kesempatan antara Juli 2016 dan Januari 2019.
Baca juga: Jung Ilhoon eks BTOB Tulis Surat Permintaan Maaf Usai Divonis Atas Kasus Narkoba
Setelah putusan tersebut, Ilhoon dibebaskan dari penjara di mana dia telah menjalani hukuman dua tahun yang dijatuhkan pada bulan Juni oleh pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan tinggi juga memerintahkan penyitaan 120 juta won (1,4 miliar rupiah) bersama dengan 40 jam program perawatan narkoba."Hukuman itu ditentukan kembali dengan pertimbangan komitmen kuat keluarganya untuk membimbingnya serta tekadnya, terlihat selama enam bulan di penjara, untuk tidak melakukan kejahatan lagi," kata pengadilan, melansir Yonhap News.
(fzh)