DREAMERS.ID - Kemarin (07/03), Fair Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan Korea Selatan mengumumkan secara resmi bahwa ada pasal-pasal kontrak kerja trainee dari delapan agensi yang diubah demi memperkuat hak-hak dan mengurangi ‘beban’ anak didik.
Ada delapan agensi yang pasal-pasal kontrak kerjanya terkena perubahan, salah satunya SM Entertainment. Untuk agensi bentukan Lee Soo Man itu, ketentuan dimana agensi bisa mengakhir kontrak tanpa alasan yang jelas pada kontrak trainee sekarang resmi dihapus, seperti pencemaran nama baik perusahaan atau kerugian investasi.
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 6.3 dari ‘Standard Exclusive Contract for the Protection of Public Performing Artists’, yang berbunyi trainee tidak boleh melakukan apapun saat pelatihan aktivitas hiburan yang merusak martabat sebagai artis atau kredibilitas perusahaan dan artis dari perusaahan lain.
Menyusul perubahan aturan tersebut, SM Entertainment pun mengumumkan akan mengubahnya, “Pasal dari standar kontrak yang juga dimasukkan ke dalam kontrak kerja kami dengan para trainee. Ini telah menjadi perhatian kami karena bisa saja tidak adil untuk trainee, dan sejak FTC berencana untuk merevisi standar kontrak, kami putuskan untuk mencabut seluruh pasalnya”.
Baca juga: SM Entertainment Rencana Debutkan Girl Group Baru 5 Tahun Setelah aespa
Selain SM, FNC Entertainment dan DSP Media juga diharuskan mengubah ketentuan tersebut dalam kontrak kerja trainee-nya. FTC juga merevisi aturan agar tidak ada pemaksaan tandatangan kontrak kepada trainee, kompensasi biaya pelatihan, maupun pemutusan kontrak secara sepihak.Artikel Terkait:
Kurangi 'Beban' Trainee, Pemerintah Resmi Ubah Aturan Kontrak Agensi Idola K-Pop
(mth)