Rapper senior yang dikenal dengan lagu ‘Bebas’ ini ditangkap ketika menjalani pemeriksaan petugas Bandara Soekarno Hatta pada April lalu. Iwa K kedapatan membawa tiga linting ganja yang disembunyikan dalam rokok kretek. Saat itu Iwa K berencana terbang ke Palembang untuk manggung. Selain gagal terbang ke Palembang, Iwa K harus menerima hukuman rehabilitasi selama 6 bulan.