DREAMERS.ID - Pada 25 November waktu setempat, pengadilan Beijing memvonis Kris Wu, 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda, salah satunya pemerkosaan yang dilaporkan pada Juli 2021 lalu. Ia juga dikabarkan akan dideportasi dari Cina.
Menurut hasil pengadilan, setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memutuskan bahwa pria bernama asli Wu Yifan tersebut bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan.
Pengadilan menjelaskan, “Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk…di rumahnya.”
Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas “kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas,” berdasarkan sebuah insiden dari Juli 2018 di mana dia, dan lainnya, menyerang dua wanita yang juga mabuk.
Setelah menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat ia dibesarkan.
Baca juga: Selain Hukuman 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Akan Dikebiri?
Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."Biro pajak juga mengumumkan bahwa Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan (sekitar Rp 1,3 triliun) untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.
Pihak berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan (sekitar Rp 208 miliar) dan pajak yang kurang dibayar sebesar 84 juta yuan (sekitar Rp 184 juta).
Sementara itu, Kris Wu memulai debutnya dengan cemerlang sebagai anggota EXO-M pada tahun 2012, namun ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah terkait kontraknya dengan SM Entertainment.
(mth)