home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Suga BTS Didenda 172 Juta Atas Kasus Mengemudi Skuter Listrik Saat Mabuk

Rabu, 11 September 2024 16:00 by fzhchyn | 201 hits
Suga BTS Didenda 172 Juta Atas Kasus Mengemudi Skuter Listrik Saat Mabuk
Dreamers.id

DREAMERS.ID - Suga BTS telah dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta won (sekitar 172 juta rupiah) atas dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk menggunakan skuter listrik.

Menurut laporan Newsis pada 11 September, Divisi Kriminal ke-2 Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mendakwa Suga pada 10 September karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi dalam keadaan mabuk) dan denda sebesar 15 juta won.

Pada hari sebelumnya, kejaksaan mengumumkan bahwa Suga telah didakwa secara ringkas atas tuduhan tersebut, namun jumlah denda yang diminta tidak diungkapkan.

Baca juga: Kejaksaan Tutup Kasus Skuter Listrik Suga BTS dengan Denda

Dakwaan ringkasan adalah prosedur di mana jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda, hukuman, penyitaan, dll. tanpa pengadilan formal dalam kasus-kasus yang dakwaannya relatif ringan. 

Suga dituduh mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di jalan di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul sekitar pukul 23:15 KST pada 6 Agustus lalu.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    RM BTS telah meraih entri kedua dan tertingginya di chart utama Billboard Hot 100 dengan lagi kolaborasi bersama Msgan Thee Stallion 'Neva Play'!...
  • HOT !
    Agensi Baekhyun telah menanggapi kontroversi seputar insiden merokok di dalam ruangan yang dialami sang artis....
  • HOT !
    Jungkook BTS diduga menyatakan dukungan untuk NewJeans melalui postingan terbarunya. Pihak agensi pun telah mengungkapkan niat Jungkook atas postingan tersebut....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Jimelsa Anatasha (OC) , Nam Joo Hyuk = Alvaro Gomer Jianheeng, All Member Infinite, Kim Mi Ra

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)