DREAMERS.ID - Manajer sebuah tempat hiburan dewasa yang mengancam mendiang aktor Lee Sun Kyun dijatuhi hukuman penjara.
Pada 19 Desember, Divisi Pidana ke-4 Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman kepada A, manajer sebuah tempat hiburan dewasa, dan B, seorang mantan aktor film, masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun 2 bulan penjara, atas tuduhan pemerasan.
Pada hari itu, pengadilan memutuskan bahwa "Terdakwa A ditipu oleh B. Namun, ia menetapkan jumlah uang yang diperas A. Wajar bagi korban, mendiang Lee Sun Kyun, untuk membayar 300 juta won (sekitar 3,3 miliar rupiah) atas ancaman A. Ancaman tersebut memperburuk penderitaan mental korban," dan memutuskan bahwa kejahatan pemerasan tidak dapat disangkal.
Sebelumnya, pada bulan September tahun lalu, A menghubungi mendiang Lee Sun Kyun dan memeras 300 juta won. A menghubungi almarhum dan berkata, "Ponselmu telah diretas dan aku diperas, dan aku butuh uang untuk tutup mulut."
Setelah itu, B mengancam A sebesar 100 juta won (sekitar 1,1 miliar rupiah) dan mengambil 50 juta won (sekitar 561 juta rupiah). A didakwa dan ditangkap atas insiden ini. Jaksa menuntut 7 tahun penjara untuk A dan B pada sidang terakhir.
Jaksa menjelaskan alasan menuntut hukuman penjara sebagai, "Terdakwa merencanakan kejahatan dengan memanfaatkan fakta bahwa korban adalah seorang selebriti dan membeli ponsel palsu. Kasus ini serius dan sifat kejahatannya juga buruk."
Menanggapi hal tersebut, A mengklaim dalam argumen terakhirnya, "Bukan A yang memeras mendiang Lee Sun Kyun, melainkan aktor B yang mengendalikan A secara psikologis dan mencuri uang."
B juga mengatakan bahwa dia merenungkan tindakannya selama dipenjara. Kasus tersebut berakhir dengan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara kepada A dan B.
Sementara itu, mendiang Lee Sun Kyun meninggal dunia tahun lalu saat sedang diselidiki polisi atas tuduhan ganja dan zat psikotropika berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
(fzh)