DREAMERS.ID - Lee Jun Ki membantah tuduhan penggelapan pajak. Menurut laporan awal media pada 19 Maret, Kantor Pajak Gangnam Seoul memulai penyelidikan pajak terhadap sang aktor dan agensinya, Namoo Actors, pada tahun 2023, dan Badan Pajak Nasional menagih pajak sekitar 900 juta won (sekitar 10,2 miliar won).
Pihak Lee Jun Ki tidak menerima keputusan otoritas pajak dan telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Poin utama dari penagihan ini adalah apakah transaksi antara Namoo Actors dan JG Entertainment, perusahaan pribadi yang didirikan Lee Jun Ki, harus dianggap sebagai pajak penghasilan pribadi atau pajak korporasi.
Terkait hal ini, Namoo Actors menyatakan, "Lee Jun Ki menjalani audit pajak rutin dari Kantor Pajak Gangnam pada tahun 2023 dan dikenakan pajak. Menghormati keputusan otoritas pajak, pajak yang ditetapkan telah dibayar penuh."
Baca juga: Lee Jun Ki Terjerat Dugaan Penggelapan Pajak Sebesar 10 Miliar
"Penagihan pajak ini muncul dari perbedaan pandangan dalam interpretasi dan penerapan undang-undang pajak antara agen pajak kami dan otoritas pajak. Keputusan ini sangat berbeda dari praktik perpajakan sebelumnya dan menimbulkan perbedaan pendapat, baik di kalangan ahli pajak maupun akademisi."Mereka melanjutkan, “Selama proses penyelidikan, tidak ada temuan terkait penggelapan atau penghindaran pajak lain yang berkaitan dengan aktor Lee Jun Ki, selain perbedaan pandangan tentang penerapan pajak korporasi dan pajak penghasilan,” menegaskan batasan terhadap tuduhan penggelapan pajak.
Terakhir, mereka menambahkan, “Pada audit pajak rutin sebelumnya di tahun 2015 dan 2019, masalah ini tidak pernah diangkat. Kami memahami bahwa tidak ada penilaian sebelumnya dari otoritas pajak atau pengadilan terkait praktik pengelolaan pendapatan dan aset melalui korporasi pribadi. Oleh karena itu, kami mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan penilaian lebih lanjut, dan saat ini proses persidangan sedang berlangsung.”
(fzh)