DREAMERS.ID - Jaksa menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan untuk rapper Sik-K (nama asli Kwon Min Sik) yang menyerahkan diri setelah mengonsumsi narkoba.
Pada 20 Maret, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Distrik Seoul Barat untuk menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Kwon dalam sidang pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika (terkait ganja).
Jaksa menjelaskan, "Terdakwa adalah rapper terkenal yang dikenal luas oleh publik dan memiliki pengaruh besar terhadap remaja. Ia melakukan pelanggaran berulang selama masa percobaan dari kejahatan narkoba sebelumnya, sehingga sifat kejahatannya sangat buruk."
Pengacara Kwon membela, "Sejak tahap penyelidikan, terdakwa menyerahkan diri terkait kejahatan ini, yang menjadi awal penyelidikan kasus ini. Ia juga kooperatif selama penyelidikan dan tidak mempersoalkan fakta-fakta yang ada, mohon pertimbangkan hal ini."
Kwon menyatakan, "Saya belum pernah merasa sesedih ini sebelumnya. Jika diberi kesempatan untuk menebus kesalahan kepada keluarga dan rekan-rekan di perusahaan yang telah saya sakiti, saya akan hidup dengan penuh penyesalan sepanjang sisa hidup saya."
Pada Januari tahun lalu, Sik-k menyerahkan diri kepada seorang polisi yang bertugas di dekat Kantor Urusan Veteran Seoul di Yongsan-gu, Seoul, mengakui penggunaan narkoba, lalu diserahkan ke Kantor Polisi Yongsan. Hasil tes forensik dari Institut Nasional Penyelidikan Ilmiah menunjukkan reaksi positif terhadap metamfetamin (filopon). Pada 17 Juni 2024, Kejaksaan Distrik Seoul Barat mendakwa Kwon tanpa penahanan.
Sidang vonis untuk Kwon dijadwalkan pada tanggal 1 Mei 2025 pukul 10 pagi.
(fzh)