home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pihak Kim Soo Hyun Bantah Belum Bayar Biaya Perkara Terkait Gugatan Terhadap Keluarga Kim Sae Ron

Kamis, 17 April 2025 14:00 by fzhchyn | 291 hits
Pihak Kim Soo Hyun Bantah Belum Bayar Biaya Perkara Terkait Gugatan Terhadap Keluarga Kim Sae Ron
Dreamers.id

DREAMERS.ID - Pihak aktor Kim Soo Hyun membantah tuduhan bahwa mereka belum membayar biaya perkara sebesar 3,829 juta won terkait gugatan kerugian senilai 12 miliar won yang diajukan terhadap keluarga mendiang Kim Sae Ron dan Kim Se Ui dari channel YouTube Garosero Research Institute.

Pada 17 April, pengacara Kim Jong Bok dari LKB & Partners, yang mewakili Kim Soo Hyun, menyatakan bahwa biaya perkara dan biaya pengiriman telah dibayar tanpa masalah. Ia menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan tenggat waktu pada hari sebelumnya hanya berkaitan dengan koreksi alamat yang biasa dilakukan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul Divisi Sipil 14 pada 2 April memerintahkan pihak Kim Soo Hyun untuk melengkapi biaya perkara dan biaya pengiriman. Perintah ini dikeluarkan karena adanya kekurangan pada dokumen gugatan.

Biaya perkara adalah biaya hukum yang dibayarkan saat mengajukan gugatan, dihitung berdasarkan jumlah tuntutan, sedangkan biaya pengiriman adalah biaya pos.

Baca juga: Kim Soo Hyun Ajukan Gugatan Tambahan Terhadap Garo Sero dan Keluarga Mendiang Kim Sae Ron

Pada 16 April, pihak Kim Soo Hyun menyerahkan dokumen koreksi dan permohonan perpanjangan tenggat waktu. Tanggal tersebut merupakan hari terakhir tenggat koreksi yang ditetapkan pengadilan.

Sebagian pihak menduga bahwa pengajuan ini bertujuan untuk menunda pembayaran biaya perkara, sehingga memunculkan spekulasi bahwa gugatan bisa ditolak. Hal ini diduga menjadi alasan pihak Kim Soo Hyun memberikan pernyataan resmi.

Secara umum, penggugat harus menyelesaikan koreksi dalam waktu tujuh hari setelah menerima perintah koreksi. Jika tenggat waktu terlewati, gugatan dapat ditolak, sehingga proses hukum bisa gagal. Menurut Pasal 254 Undang-Undang Acara Perdata, jika penggugat tidak memperbaiki kekurangan dalam waktu yang ditentukan, hakim wajib menolak gugatan.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    Grup J pop beranggotakan tujuh orang, IMP. telah merilis single terbaru mereka, Cheek to Cheek, yang kini sudah tersedia di semua platform streaming. Video musik yang juga hadir di channel YouTube resmi mereka, menampilkan energi dan koreografi yang menarik. IMP. adalah grup yang sangat populer dan banyak dibicarakan di Jepang....
  • HOT !
    Perusahaan produksi konten The Givers meraih kemenangan penuh dalam sengketa hukum melawan agensi ATTRAKT terkait hak cipta lagu global ‘Cupid’....
  • HOT !
    Komedian dan presenter Park Na Rae baru baru ini mengungkapkan pengalaman pahitnya menjadi korban pencurian di rumahnya....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Pyopyo_BB
Cast : Lee Minhyuk/ B-Bomb (Block B), Ahn/Son Shiera (OC), Woo Jiho/Zico ( Block B), Kim Yookwon/UKwon (Blo

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)