DREAMERS.ID - Perusahaan produksi konten The Givers meraih kemenangan penuh dalam sengketa hukum melawan agensi ATTRAKT terkait hak cipta lagu global ‘Cupid’.
Pada 8 Mei, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Divisi Sipil 62, telah memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan ATTRAKT terhadap The Givers, dengan menyatakan bahwa “tuntutan penggugat tidak beralasan”.
Sengketa ini bermula ketika ATTRAKT mengajukan gugatan pada tahun lalu, mengklaim bahwa hak properti cipta (copyright property rights) lagu ‘Cupid’ milik The Givers seharusnya menjadi milik mereka dan menuntut penyerahan hak tersebut.
‘Cupid’, yang dinyanyikan oleh grup pendatang baru FIFTY FIFTY, menjadi fenomena global setelah masuk chart Billboard. Namun, konflik antara The Givers sebagai produser lagu dan ATTRAKT sebagai agensi memicu perselisihan mengenai kepemilikan hak properti cipta, yang akhirnya berujung pada gugatan.
Fokus utama persidangan adalah hak properti cipta, yaitu hak untuk memanfaatkan lagu secara komersial atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain. Hak ini berbeda dari sekadar penciptaan lagu dan menentukan siapa yang berhak atas keuntungan komersial.
Pengadilan memutuskan bahwa The Givers adalah pihak yang sah dalam kontrak pengalihan hak cipta, dengan bukti bahwa negosiasi, pembiayaan, dan seluruh proses kontrak dilakukan oleh The Givers. Pengadilan menegaskan bahwa “penafsiran kontrak harus berdasarkan isi dokumen, bukan niat batin,” sehingga hak kepemilikan The Givers diakui secara jelas.
Baca juga: Keena FIFTY FIFTY Absen dari Aktivitas Promosi Album Baru karena Masalah Kesehatan
ATTRAKT mengklaim bahwa kontrak jasa dengan The Givers mencakup pengalihan hak cipta, tetapi pengadilan menolak argumen ini, menyatakan bahwa tidak ada klausul dalam kontrak yang menyebutkan hal tersebut.Pengadilan juga mencatat bahwa The Givers menanggung risiko tinggi dan membuat keputusan kreatif selama proses produksi. Selain itu, pengadilan memisahkan antara hak ATTRAKT untuk merilis album menggunakan master rekaman dengan kepemilikan hak properti cipta, yang dianggap sebagai dua hal berbeda.
Selain klaim utama, ATTRAKT juga mengajukan argumen tambahan, seperti pengakuan sebagai co-creator, tetapi semua klaim ini ditolak. Putusan ini dianggap sebagai pengakuan menyeluruh atas hak The Givers berdasarkan dokumen kontrak, pihak yang bernegosiasi, tingkat keterlibatan kreatif, dan fakta pembayaran.
Sebelumnya, The Givers juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus kriminal yang diajukan ATTRAKT terkait lagu ‘Kang Kang Sullae (Alok Remix)’ yang digunakan dalam program JTBC ‘Pungnyu Daejang’ pada 2022. Lagu ini, hasil kolaborasi dengan DJ asal Brasil Alok, ditujukan untuk pasar global.
ATTRAKT menuduh The Givers melakukan pemalsuan dokumen, pelanggaran undang-undang hak cipta, dan pengkhianatan tugas, tetapi otoritas penegak hukum memutuskan ‘tidak ada bukti pelanggaran’ setelah memverifikasi bahwa The Givers memimpin perencanaan, perekrutan talenta, produksi, dan pendaftaran hak cipta secara sah.
Pihak The Givers menyatakan, “Putusan ini membuktikan keabsahan upaya kami untuk meluruskan klaim yang tidak berdasar. Dalam situasi di mana tuduhan sepihak menyebabkan kebingungan, putusan pengadilan ini menegaskan hubungan hak dan kewajiban antarpihak secara jelas.” Mereka menambahkan, “Kami berharap putusan ini menjadi acuan objektif untuk kasus serupa di masa depan.”
(fzh)