DREAMERS.ID - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/19). Dalam sidang tersebut, vonis hukuman untuk Steve djatuhkan.
Majelis hakim meyatakan Steve Emmanuel bersalah dan menetapkan vonis 9 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong, Selasa (16/7/19), melansir Detik.
Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. Saat itu Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta persidanan yang memberatkan Steve.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa penuntut umum, Senin (17/6), melansir Kompas.
Sebelumnya, Steve ditangkap kepolisian di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisap yang dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut diketahui dibawa Steve dari Belanda.
(bef)