DREAMERS.ID - Kasus narkoba yang melibatkan B.I eks iKON akhirnya sampai pada sidang akhir. Pada 10 September, B.I menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, Dll yang digelar di Pengadilan Negeri Seoul Pusat.
Kembali pada Mei lalu, B.I didakwa karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat. Jaksa mengajukan hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won.
Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”
Baca juga: B.I, Loco dan pH-1 Turut Meriahkan WATERBOMB JAKARTA 2024
B.I menyatakan, “Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri.” Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.Pada sidang vonis, Jumat (10/9), pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada B.I yang ditangguhkan selama empat tahun masa percobaan, bersama dengan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 1,5 juta won (sekitar Rp 18 juta).
Pengadilan menyatakan, “[Apa yang dia lakukan] tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba.”
(mth)