DREAMERS.ID - Pada tanggal 9 Maret, agensi Kim Jaejoong C-JeS Entertainment merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Kim Jaejoong didenda 100 juta won atau sekitar 1 miliar rupiah setelah penyelidikan pajak oleh Layanan Pajak Nasional pada tahun 2020.
Agensi menyatakan, “Selama penyelidikan pajak pada tahun 2020, beberapa pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas artis di Jepang dihilangkan, mengakibatkan pajak tambahan, dan dia telah membayar 100 juta won sebagai pajak tambahan.”
“Saat itu, dia melaporkan pajak atas penjualan dan membayarnya dengan patuh, tetapi ada perbedaan waktu dalam proses penyelesaian saat melakukan perjalanan bolak-balik antara Korea dan Jepang,” jelas agensi.
Baca juga: Kim Jaejoong Akan Tampil di Program Variety Show TV Untuk Pertama Kalinya Sejak 15 Tahun
Mereka melanjutkan, “Beberapa dari jumlah yang dia laporkan sebagai pengeluaran yang diperlukan dinilai tidak terkait dengan bisnis, jadi setelah memastikan bahwa telah terjadi pajak tambahan, dia segera membayarnya.”“Ini hanya karena perbedaan interpretasi undang-undang perpajakan yang membedakan pengeluaran bisnis dari pengeluaran pribadi, dan tidak ada niat untuk melakukan penghindaran pajak apa pun,” tutup C-Jes Entertainment.
(Rie127)