DREAMERS.ID - Kejaksaan telah menutup kasus Suga BTS dengan denda atas insiden mengemudi dalam keadaan mabuk menggunakan skuter listrik.
Pada tanggal 10 September, Divisi Kriminal ke-2 Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mengumumkan bahwa Suga telah didakwa secara ringkas atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Dakwaan ringkasan adalah prosedur di mana jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda, hukuman, penyitaan, dll. tanpa pengadilan formal dalam kasus-kasus yang dakwaannya relatif ringan.
Baca juga: Suga BTS Didenda 172 Juta Atas Kasus Mengemudi Skuter Listrik Saat Mabuk
"Kami memberikan perintah singkat sesuai dengan standar operasi kami," kata seorang pejabat kejaksaan kepada wartawan tanpa mengungkapkan jumlah denda.Suga didakwa karena mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk pada 6 Agustus di pusat kota Seoul. Saat ini ia sedang menjalani tugas wajib militernya sebagai pekerja layanan sosial.
(fzh)