DREAMERS.ID - Babak akhir kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Saipul Jamil akhirnya berlangsung hari ini, Selasa (14/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhi hukuman pada mantan suami Dewi Persik itu atas perbuatannya terhadap DS.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul kepada orang yang belum dewasa. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan dikurangi masa tahanan atas hukuman pidana yang dijatuhkan," ucap Ifa Sudewi, Hakim Ketua, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis tiga tahun tersebut tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan Ipul dikurung selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bahwa perbuatan terdakwa membuat DS jadi trauma. Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan publik figur yang punya banyak fans dan menjadi panutan," kata Ifa Sudewi.
Yang meringankan, Ipul selalu berlaku sopan dan saksi korban pun sudah membukakan pintu maaf pada dirinya. Makanya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan.
Saat ditanya hakim apakah mau banding dengan putusan yang sudah ditetapkan, Ipul masih pikir-pikir dan tak mau gegabah dalam mengambil keputusannya.
"Saudara dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan. Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atau grasi. Silahkan saudara berunding. Karena terdakwa masih pikir-pikir, dan Jaksa Penuntut juga pikir-pikir, maka keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap," tutup Ifa Sudewi.